Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Dianggap Tidak Sopan dalam Persidangan
Senin, 13 November 2023 - 16:45 WIB
loading...
JPU Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Haris Azhar dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Haris Azhar dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan .
JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.Baca juga: Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTube-nya secara tidak bijak.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU.
Diketahui, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).
JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan.
JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.Baca juga: Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTube-nya secara tidak bijak.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU.
Diketahui, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).
JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan.
Lihat Juga :