Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Dianggap Tidak Sopan dalam Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Haris Azhar dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan .
JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTube-nya secara tidak bijak.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU.
Diketahui, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).
JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan.
"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.
"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," tutup JPU.
JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTube-nya secara tidak bijak.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU.
Diketahui, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).
JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan.
"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Baca Juga
Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.
"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," tutup JPU.
(kri)