Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Senin, 13 November 2023 - 16:32 WIB
loading...
Fatia Maulidiyanti Dituntut...
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan . Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.


"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan.

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.



Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.

"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," tutup JPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)