Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 13 November 2023 - 15:03 WIB
loading...
Pencemaran Nama Baik...
Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.



Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," lanjut JPU.

Sebelumnya, Haris Azhar diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui unggahan video di kanal akun YouTube miliknya. Haris diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut bersamaan dengan Fatia Maulidiyanti, sehingga keduanya dituntut oleh Luhut secara hukum.

Haris dan Fatia diketahui mengunggah video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.



Selama proses persidangan yang berjalan, sidang dugaan pencemaran nama baik ini telah memeriksa sejumlah saksi guna memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam satu agenda persidangan yakni Haris dan Fatia untuk memberikan kesaksian satu sama lain, keduanya menolak untuk bersaksi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)