Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Partai Perindo Dukung KPK Beri Sanksi Maksimal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo , Tama Satrya Langkun mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Adapun nilai proyek pengadaan APD itu mencapai hingga Rp3,03 triliun.
"Kami pastikan, Partai Perindo mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Nilai pengadaan dari kasus ini lebih dari Rp3 triliun. Saya rasa semua pihak harus mendukung penuntasan kasus ini," ujar Tama kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Tama menyarankan KPK untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini jika telah yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Karena, dugaan korupsi pengadaan tersebut terjadi pada saat situasi Indonesia menghadapi pandemi yang tidak ubahnya dengan situasi bencana atau krisis.
"Dalam Undang-undang Korupsi, korupsi yang dilakukan saat bencana bisa dijatuhi pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Meskipun poinnya bukan saya dukung hukuman mati, tapi lebih kepada sanksi maksimal. Agar efek jera dan pelajaran untuk penyelenggara negara lainnya," jelas Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.
Selanjutnya, melihat nilai proyeknya yang cukup besar, Tama berharap KPK tidak melupakan upaya pemulihan aset. Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, KPK harus menjajaki potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terakhir, Tama mendorong agar upaya pencegahan dan monitoring harus dimaksimalkan. Pasalnya, perkara korupsi di sektor kesehatan dinilainya cukup tinggi.
"KPK harus memaksimalkan upaya pencegahan yang sejalan dengan upaya penindakan. Korupsi di sektor kesehatan ini bikin orang sakit, makin sakit," tegas Tama.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan nilai proyek pengadaan APD tersebut mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Dikatakan Ali, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.
"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ucapnya.
Adapun perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan KPK. "Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Namun, Ali enggan menyebutkan satu pun identitas dari para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," pungkas Ali.
"Kami pastikan, Partai Perindo mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Nilai pengadaan dari kasus ini lebih dari Rp3 triliun. Saya rasa semua pihak harus mendukung penuntasan kasus ini," ujar Tama kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Tama menyarankan KPK untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini jika telah yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Karena, dugaan korupsi pengadaan tersebut terjadi pada saat situasi Indonesia menghadapi pandemi yang tidak ubahnya dengan situasi bencana atau krisis.
"Dalam Undang-undang Korupsi, korupsi yang dilakukan saat bencana bisa dijatuhi pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Meskipun poinnya bukan saya dukung hukuman mati, tapi lebih kepada sanksi maksimal. Agar efek jera dan pelajaran untuk penyelenggara negara lainnya," jelas Tama yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.
Selanjutnya, melihat nilai proyeknya yang cukup besar, Tama berharap KPK tidak melupakan upaya pemulihan aset. Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, KPK harus menjajaki potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terakhir, Tama mendorong agar upaya pencegahan dan monitoring harus dimaksimalkan. Pasalnya, perkara korupsi di sektor kesehatan dinilainya cukup tinggi.
"KPK harus memaksimalkan upaya pencegahan yang sejalan dengan upaya penindakan. Korupsi di sektor kesehatan ini bikin orang sakit, makin sakit," tegas Tama.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan nilai proyek pengadaan APD tersebut mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Dikatakan Ali, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.
"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ucapnya.
Adapun perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan KPK. "Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Namun, Ali enggan menyebutkan satu pun identitas dari para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," pungkas Ali.
(kri)