Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, kelimanya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Ali tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya. "Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Ali menyebut nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD saat pandemi Covid19 beberapa waktu lalu. "Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah. "Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Ali Fikri menyatakan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes ini. "Saya kira lebih dari satu yg ditetapkan tersangka," kata Ali.
Namun, Ali enggan menyebutkan satu identitas dari para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," ujar Ali.
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Ali tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya. "Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Ali menyebut nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD saat pandemi Covid19 beberapa waktu lalu. "Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah. "Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Ali Fikri menyatakan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes ini. "Saya kira lebih dari satu yg ditetapkan tersangka," kata Ali.
Namun, Ali enggan menyebutkan satu identitas dari para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," ujar Ali.
(cip)