Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Jum'at, 10 November 2023 - 14:18 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri karena terkait kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, kelimanya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Ali tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya. "Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK: Sudah Ada Tersangka
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Ali tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya. "Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK: Sudah Ada Tersangka
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Lihat Juga :