AJI, IJTI, dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis di Aceh
Jum'at, 10 November 2023 - 20:17 WIB
loading...
Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut. Intimidasi itu menimpa jurnalis Kompas, Raja Umar dan wartawan Puja TV Nurmala.
Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis (9/11/2023) malam.
Intimidasi dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas yang saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis tersebut.
Baca juga: Wartawan Aceh Mengaku Diintimidasi Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri
"Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1," kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin dalam keterangan tertulis bersama Ketua IJTI AcehMunir Noer danKetua PWI Aceh Nasir Nurdin, Jumat (10/11/2023).
Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis (9/11/2023) malam.
Intimidasi dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas yang saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis tersebut.
Baca juga: Wartawan Aceh Mengaku Diintimidasi Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri
"Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1," kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin dalam keterangan tertulis bersama Ketua IJTI AcehMunir Noer danKetua PWI Aceh Nasir Nurdin, Jumat (10/11/2023).
Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
Lihat Juga :