AJI, IJTI, dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis di Aceh

Jum'at, 10 November 2023 - 20:17 WIB
loading...
AJI, IJTI, dan PWI Kecam...
Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut. Intimidasi itu menimpa jurnalis Kompas, Raja Umar dan wartawan Puja TV Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis (9/11/2023) malam.

Intimidasi dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas yang saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis tersebut.



"Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1," kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin dalam keterangan tertulis bersama Ketua IJTI AcehMunir Noer danKetua PWI Aceh Nasir Nurdin, Jumat (10/11/2023).

Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

"Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber)," tandas Munir Noer.

Karena itu, AJI, ITJI, dan PWI mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Sebab, kataNasir Nurdin, Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik.

Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri

Umar (40), jurnalis Kompas mendapat informasi kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke warung kopi sekber jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB melalui grup wartawan televisi. Umar langsung bergegas dari rumah ke lokasi yang membutuhkan waktu 15 menit dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Sebagai seorang jurnalis, Umar langsung mengeluarkan id pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia wartawan Kompas TV dan menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK terkait agenda kunjungan ke Aceh termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)