AJI, IJTI, dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis di Aceh
Jum'at, 10 November 2023 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Polisi tersebut ternyata tahu jika Umar merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio.
Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com. Tujuannya sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.
Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan tv yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput Firli. Sebab, sebelumnya ada juga wartawan Puja Tv, Nurmala mengalami intimidasi juga saat mengabadikan foto saya menghampiri Firli untuk minta izin. Nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio.
2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.
3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.
Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com. Tujuannya sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.
Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan tv yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput Firli. Sebab, sebelumnya ada juga wartawan Puja Tv, Nurmala mengalami intimidasi juga saat mengabadikan foto saya menghampiri Firli untuk minta izin. Nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio.
Berikut ini sikap AJI, PWI, dan IJTI Aceh:
1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.
3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.
(abd)
Lihat Juga :