Pemilu 2024 Jadi Ujian Netralitas Lembaga Negara
Jum'at, 10 November 2023 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) harus lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara. “Menurut saya Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini, karena potensinya bukan hanya di masa kampanye saja. Tapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini,” katanya.
Meskipun masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai. “Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” ujarnya.
Padahal jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya pencegahan dan penindakan jika terjadi pelanggaran. “Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan fair,” tuturnya. Baca juga: KPU Benarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Minta CCTV Terkoneksi dengan Kepolisian
Keprofesionalitasan dan independensi Bawaslu begitu diharapkan masyarakat. “Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan Bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena Bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar dugaan turut campurnya aparat negara dalam proses kandidasi politik. Hal itu disuarakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ammarsjah Purba terkait dugaan penggunaan aparat untuk memonitor kegiatan politik peserta pemilu.
Meskipun masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai. “Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” ujarnya.
Padahal jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya pencegahan dan penindakan jika terjadi pelanggaran. “Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan fair,” tuturnya. Baca juga: KPU Benarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Minta CCTV Terkoneksi dengan Kepolisian
Keprofesionalitasan dan independensi Bawaslu begitu diharapkan masyarakat. “Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan Bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena Bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar dugaan turut campurnya aparat negara dalam proses kandidasi politik. Hal itu disuarakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ammarsjah Purba terkait dugaan penggunaan aparat untuk memonitor kegiatan politik peserta pemilu.
(poe)
Lihat Juga :