HNW Tak Ingin Densus Tipikor Tumpang Tindih dengan KPK

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 16:40 WIB
HNW Tak Ingin Densus Tipikor Tumpang Tindih dengan KPK
HNW Tak Ingin Densus Tipikor Tumpang Tindih dengan KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) tak ingin kerja Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri nantinya tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, dia menyarankan agar ada undang-undang (UU) yang membatasi kewenangan Densus Tipikor Polri tak seperti KPK.

"Itu undang-undang harus yang membatasi. Supaya enggak terjadi kasus seperti senjata sekarang ini kan juga tumpang tindih," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Menurutnya, kewenangan semua institusi di negara ini harus diatur dalam UU. "Jadi yang membuat undang-undang apakah inisiatif pemerintah, apakah DPR semuanya untuk kemudian tidak terjadi sesuatu yang sifatnya melegitimasi tumpang tindih atau mendelegitimasi KPK," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Batasan itu termasuk mengenai tingkatan sebuah perkara. "Biar definitif sekalian," ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, antara Densus Tipikor dengan KPK nantinya tidak saling klaim atau saling membiarkan sebuah kasus.

"Mohon maaf, misal dengan banyaknya OTT (Operasi tangkap tangan). Tapi kenapa dengan kasus-kasus besar yang kemarin pihak KPK menyampaikan hasil audit BPK bahwa dari BLBI kerugiannya puluhan triliun," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7675 seconds (0.1#10.140)