Kejaksaan Berhasil Sita Uang Rp9,5 M Hasil Tipikor

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:11 WIB
loading...
Kejaksaan Berhasil Sita...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

(Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penegakan Hukum Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19)

"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020.

(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar)

Hari mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020. Dalam perkara itu diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp149 miliar pada bank NTT Cabang Surabaya.

Tindak korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp126 miliar. Dalam perkara itu tujuh orang
ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya MR.

Berdasarkan penyidikan MR telah menerima kucuran nilai kredit sebesar Rp40 miliar. Penetapan tersangka terhadap MR dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.

"(Terhadap tersangka MR) mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih Rp38 miliar," kata Hari.

Uang yang disita itu kemudian disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Rekomendasi
Jurnalis Inggris Sebut...
Jurnalis Inggris Sebut Pakistan sebagai Pemenang dalam Perang dengan India
5 Potret Thom Haye Lamar...
5 Potret Thom Haye Lamar Bibe Cheriva, Romantis di Tepi Sungai Amstel
Renault Hidupkan Kembali...
Renault Hidupkan Kembali Model Imut Legendaris Jadi Mobil Listrik
Berita Terkini
Dua Saudara Tua: Sinergi...
Dua Saudara Tua: Sinergi Indonesia-Malaysia di KTT ASEAN Plus
Golkar Inisiasi Koalisi...
Golkar Inisiasi Koalisi Permanen, Nasdem: Bukan Ide Baru
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Program Pendidikan Dilandasi Nilai-nilai Cinta
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim
6 Perwira Tinggi TNI...
6 Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara Naik Pangkat dan 4 Pensiun
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved