Kejaksaan Berhasil Sita Uang Rp9,5 M Hasil Tipikor
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:11 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penegakan Hukum Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19)
"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020.
(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar)
Hari mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020. Dalam perkara itu diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp149 miliar pada bank NTT Cabang Surabaya.
(Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penegakan Hukum Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19)
"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020.
(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar)
Hari mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020. Dalam perkara itu diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp149 miliar pada bank NTT Cabang Surabaya.
Lihat Juga :