Kejaksaan Berhasil Sita Uang Rp9,5 M Hasil Tipikor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penegakan Hukum Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19)
"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020.
(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar)
Hari mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020. Dalam perkara itu diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp149 miliar pada bank NTT Cabang Surabaya.
Tindak korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp126 miliar. Dalam perkara itu tujuh orang
ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya MR.
Berdasarkan penyidikan MR telah menerima kucuran nilai kredit sebesar Rp40 miliar. Penetapan tersangka terhadap MR dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.
"(Terhadap tersangka MR) mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih Rp38 miliar," kata Hari.
Uang yang disita itu kemudian disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya.
(Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penegakan Hukum Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19)
"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020.
(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar)
Hari mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020. Dalam perkara itu diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp149 miliar pada bank NTT Cabang Surabaya.
Tindak korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp126 miliar. Dalam perkara itu tujuh orang
ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya MR.
Berdasarkan penyidikan MR telah menerima kucuran nilai kredit sebesar Rp40 miliar. Penetapan tersangka terhadap MR dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.
"(Terhadap tersangka MR) mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih Rp38 miliar," kata Hari.
Uang yang disita itu kemudian disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya.
(maf)