Nyali KPK Terapkan Hukuman Mati di Kasus Tipikor Diuji
Minggu, 06 Desember 2020 - 16:07 WIB
loading...
Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Mensos Juliari Batubara layak dijerat Pasal 2 Ayat (2) UU 31/1999 tentang Tipikor. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dijerat Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan,
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)
Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)
Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
Lihat Juga :