Nyali KPK Terapkan Hukuman Mati di Kasus Tipikor Diuji

Minggu, 06 Desember 2020 - 16:07 WIB
loading...
Nyali KPK Terapkan Hukuman...
Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Mensos Juliari Batubara layak dijerat Pasal 2 Ayat (2) UU 31/1999 tentang Tipikor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dijerat Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan,

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)

Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).

(Baca juga: DPR Ingatkan Kesuksesan Pilkada Bergantung Penerapan Protokol Corona)

Dirinya pun miris menyikapi kasus yang menjerat Juliari Batubara itu. "Sungguh sangat menyedihkan, di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana, yang ada adalah rendahnya integritas. Kalau memang dana bencana dikorupsi, bisa diancam dengan pidana mati," tuturnya.

Menurutnya, KPK harus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 tersebut. "KPK harus usut semuanya, kuatnya nafsu harta, pengawasan yang kurang memadai," ungkapnya.

Dia menuturkan, KPK tidak boleh kendor dalam pengawasan. "Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati. Tragis negeri ini. Bansos ada feenya ke pejabat, mungkinkah ini ke daerah-daerah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)