Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Jum'at, 10 November 2023 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Tommy menuturkan, asas ini berlaku di seluruh dunia dan tak boleh dilanggar. Dia melanjutkan, ketika ancaman hukuman didalilkan lima tahun atau lebih dalam Pasal 12 (b) UU Tipikor itu diperhadapkan dengan ancaman satu tahun sampai lima tahun dalam Pasal 11 UU Tipikor, maka MA memilih membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menggunakan Pasal 12 (b) terhadap Irman Gusman, lantas mengadili kembali perkara peninjauan kembali (PK) dimaksud dengan menggunakan Pasal 11.
Karena MA menggunakan pasal dakwaan yang paling menguntungkan terdakwa, bukan pasal dakwaan yang paling memberatkan terdakwa, maka putusan akhir yang ditetapkan oleh MA dan sudah berkekuatan hukum tetap adalah putusan pidana tiga tahun penjara, bukan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Dia mengatakan, putusan MA Nomor 97/Pid.Sus/2019 inilah yang bersifat Lex specialis dan wajib diterapkan karena sudah berkekuatan hukum tetap. “Di sinilah letak kekhususan dari putusan dimaksud, sejalan dengan narasi putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 itu tidak berlaku umum, artinya hanya dapat diberlakukan dalam kasus-kasus lex specialis,” katanya, Jumat (10/11/2023).
Kemudian, kata dia, Pasal 182 huruf (g) UU Pemilu juga mendalilkan exeptional clause yaitu apabila yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengakui kepada publik tentang statusnya sebagai mantan terpidana. Persyaratan ini, kata Tommy, sudah dipenuhi Irman Gusman sehingga lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Dia mengungkapkan, dua tahap verifikasi tersebut merupakan dasar dimasukkannya nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUMN/2023 tertanggal 29 September 2023 itu dinilai jelas menyatakan bahwa PKPU Nomor 11/2023 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Dia menambahkan, frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” artinya kekuatan hukumnya tidak mengikat, tidak wajib diterapkan. Dia melanjutkan, frasa “tidak berlaku umum” artinya hanya bisa diberlakukan secara khusus dalam kasus-kasus khusus.
“Hal itu berarti bahwa dalam kasus-kasus khusus atau tertentu, PKPU No. 11/2023 itu dapat diberlakukan, sesuai asas hukum yang berlaku secara universal yaitu Lex specialis derogat lex generalis, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum,” ucapnya.
Karena MA menggunakan pasal dakwaan yang paling menguntungkan terdakwa, bukan pasal dakwaan yang paling memberatkan terdakwa, maka putusan akhir yang ditetapkan oleh MA dan sudah berkekuatan hukum tetap adalah putusan pidana tiga tahun penjara, bukan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Dia mengatakan, putusan MA Nomor 97/Pid.Sus/2019 inilah yang bersifat Lex specialis dan wajib diterapkan karena sudah berkekuatan hukum tetap. “Di sinilah letak kekhususan dari putusan dimaksud, sejalan dengan narasi putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 itu tidak berlaku umum, artinya hanya dapat diberlakukan dalam kasus-kasus lex specialis,” katanya, Jumat (10/11/2023).
Kemudian, kata dia, Pasal 182 huruf (g) UU Pemilu juga mendalilkan exeptional clause yaitu apabila yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengakui kepada publik tentang statusnya sebagai mantan terpidana. Persyaratan ini, kata Tommy, sudah dipenuhi Irman Gusman sehingga lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Dia mengungkapkan, dua tahap verifikasi tersebut merupakan dasar dimasukkannya nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUMN/2023 tertanggal 29 September 2023 itu dinilai jelas menyatakan bahwa PKPU Nomor 11/2023 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Dia menambahkan, frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” artinya kekuatan hukumnya tidak mengikat, tidak wajib diterapkan. Dia melanjutkan, frasa “tidak berlaku umum” artinya hanya bisa diberlakukan secara khusus dalam kasus-kasus khusus.
“Hal itu berarti bahwa dalam kasus-kasus khusus atau tertentu, PKPU No. 11/2023 itu dapat diberlakukan, sesuai asas hukum yang berlaku secara universal yaitu Lex specialis derogat lex generalis, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum,” ucapnya.
Lihat Juga :