Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Jum'at, 10 November 2023 - 12:02 WIB
loading...
Pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 dinilai melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 dinilai melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal. Hal tersebut menurut Irman Gusman Center (IGC).
IGC menilai Irman Gusman dicoret dari DCT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mendapat surat dinas dari KPU RI yang meminta KPU provinsi untuk memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.
Adapun putusan MA tersebut menyatakan, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Sedangkan Pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Kuasa hukum Irman Gusman Tommy S.S. Bhail mengungkapkan berdasar analisis IGC, Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tersebut, secara asas hukum yang berlaku universal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam putusan MA dimaksud.
Dikatakan Tommy tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena dalam sidang pengadilan sekalipun berlaku asas in dubio pro reo. Apabila hakim ragu atau berada dalam ketidakpastian terhadap dua pilihan yang didalilkan, maka hakim wajib memilih opsi yang paling menguntungkan terdakwa, bukan opsi yang paling memberatkan terdakwa.
IGC menilai Irman Gusman dicoret dari DCT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mendapat surat dinas dari KPU RI yang meminta KPU provinsi untuk memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.
Adapun putusan MA tersebut menyatakan, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Sedangkan Pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Kuasa hukum Irman Gusman Tommy S.S. Bhail mengungkapkan berdasar analisis IGC, Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tersebut, secara asas hukum yang berlaku universal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam putusan MA dimaksud.
Dikatakan Tommy tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena dalam sidang pengadilan sekalipun berlaku asas in dubio pro reo. Apabila hakim ragu atau berada dalam ketidakpastian terhadap dua pilihan yang didalilkan, maka hakim wajib memilih opsi yang paling menguntungkan terdakwa, bukan opsi yang paling memberatkan terdakwa.
Lihat Juga :