Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum

Jum'at, 10 November 2023 - 12:02 WIB
loading...
Pencoretan Nama Irman...
Pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 dinilai melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 dinilai melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal. Hal tersebut menurut Irman Gusman Center (IGC).

IGC menilai Irman Gusman dicoret dari DCT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mendapat surat dinas dari KPU RI yang meminta KPU provinsi untuk memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.

Adapun putusan MA tersebut menyatakan, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU

Sedangkan Pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Kuasa hukum Irman Gusman Tommy S.S. Bhail mengungkapkan berdasar analisis IGC, Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tersebut, secara asas hukum yang berlaku universal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam putusan MA dimaksud.

Dikatakan Tommy tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena dalam sidang pengadilan sekalipun berlaku asas in dubio pro reo. Apabila hakim ragu atau berada dalam ketidakpastian terhadap dua pilihan yang didalilkan, maka hakim wajib memilih opsi yang paling menguntungkan terdakwa, bukan opsi yang paling memberatkan terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved