KPK Masih Proses Aduan Masyarakat Soal Dugaan Nepotisme Eks Ketua MK Anwar Usman
Kamis, 09 November 2023 - 19:55 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih memproses aduan masyarakat soal dugaan nepotisme mantan Ketua MK Anwar Usman. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memproses aduan masyarakat terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Laporan tersebut menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres. Putusan tersebut memberikan peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. "Iya masih (berproses), dan pasti komunikasi antara (bidang) pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/11/2023).
"Memang SOP-nya seperti itu. Siapa pun yang melapor kepada KPK atas dugaan Tipikor, pasti tindak lanjutnya ada dari KPK untuk koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor yang sebenarnya dilindungi UU," katanya.
Baca juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis Sarankan Anwar Usman Mundur dari MK
KPK tidak akan pernah menyebut pelapor dugaan Tipikor. Ali juga berharap pihak terlapor juga tidak mempublikasikannya dirinya kepada publik. "Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah memublikasikan dirinya. Karena memang ada UU-nya, melindunginya termasuk KPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Baca juga: Ogah Mundur dari MK, Paman Gibran Anwar Usman Dikhawatirkan Bisa Intervensi
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Laporan tersebut menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres. Putusan tersebut memberikan peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. "Iya masih (berproses), dan pasti komunikasi antara (bidang) pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/11/2023).
"Memang SOP-nya seperti itu. Siapa pun yang melapor kepada KPK atas dugaan Tipikor, pasti tindak lanjutnya ada dari KPK untuk koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor yang sebenarnya dilindungi UU," katanya.
Baca juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis Sarankan Anwar Usman Mundur dari MK
KPK tidak akan pernah menyebut pelapor dugaan Tipikor. Ali juga berharap pihak terlapor juga tidak mempublikasikannya dirinya kepada publik. "Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah memublikasikan dirinya. Karena memang ada UU-nya, melindunginya termasuk KPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Baca juga: Ogah Mundur dari MK, Paman Gibran Anwar Usman Dikhawatirkan Bisa Intervensi
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Lihat Juga :