KPK Masih Proses Aduan Masyarakat Soal Dugaan Nepotisme Eks Ketua MK Anwar Usman

Kamis, 09 November 2023 - 19:55 WIB
loading...
KPK Masih Proses Aduan Masyarakat Soal Dugaan Nepotisme Eks Ketua MK Anwar Usman
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih memproses aduan masyarakat soal dugaan nepotisme mantan Ketua MK Anwar Usman. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memproses aduan masyarakat terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Laporan tersebut menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres. Putusan tersebut memberikan peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. "Iya masih (berproses), dan pasti komunikasi antara (bidang) pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/11/2023).

"Memang SOP-nya seperti itu. Siapa pun yang melapor kepada KPK atas dugaan Tipikor, pasti tindak lanjutnya ada dari KPK untuk koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor yang sebenarnya dilindungi UU," katanya.



KPK tidak akan pernah menyebut pelapor dugaan Tipikor. Ali juga berharap pihak terlapor juga tidak mempublikasikannya dirinya kepada publik. "Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah memublikasikan dirinya. Karena memang ada UU-nya, melindunginya termasuk KPK," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.


Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Koordinator TPDI Erick S. Paat, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Paman Gibran hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.

“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ucapnya.

Selain Anwar Usman, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7111 seconds (0.1#10.140)