Ogah Mundur dari MK, Paman Gibran Anwar Usman Dikhawatirkan Bisa Intervensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikhawatirkan akan melakukan intervensi kepada hakim yang akan menangani perkara Pemilu nantinya, jika tak mundur dari MK. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro.
Sebab diketahui Anwar Usman enggan mundur dari MK walaupun secara jelas Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dia melihat, lengsernya Anwar Usman sebagai Ketua MK, tetap masih memungkinkan melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Oleh sebab itu, dia meminta agar paman Gibran ini tidak lagi bekerja di MK.
"Usaha mempengaruhi. Menemui dan melobi hakim-hakim lain. Memang harusnya mundur," ucap Herdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Dirinya menyebut, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab dalam pengujian materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya diubah MK, yang hasilnya meloloskan Gibran Rakabuming menjadi peserta pemilihan presiden untuk tahun 2024.
Dia menegaskan demi mengembalikan marwah MK sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, Anwar memang selayaknya mundur. Dirinya juga menyinggung rasa malu yang dimiliki Paman Gibran jika tetap berada di MK.
"Ada kekhawatiran soal legitimasi MK saat menyelesaikan sengketa pilpres nanti. Karena itu public trust harus dipulihkan, termasuk dengan cara meminta AU segera mundur. Karena enggak dipecat, berarti dia harus mundur. Harusnya kan dia punya rasa malu dengan beban pelanggaran etik berat itu," katanya.
Sebelumnya, Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur sebagai hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Melakukan pelanggaran berat, Setara Institute desak Anwar Usman mundur dari hakim MK," ungkap Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).
Vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Sebab diketahui Anwar Usman enggan mundur dari MK walaupun secara jelas Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dia melihat, lengsernya Anwar Usman sebagai Ketua MK, tetap masih memungkinkan melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Oleh sebab itu, dia meminta agar paman Gibran ini tidak lagi bekerja di MK.
"Usaha mempengaruhi. Menemui dan melobi hakim-hakim lain. Memang harusnya mundur," ucap Herdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Dirinya menyebut, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab dalam pengujian materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya diubah MK, yang hasilnya meloloskan Gibran Rakabuming menjadi peserta pemilihan presiden untuk tahun 2024.
Dia menegaskan demi mengembalikan marwah MK sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, Anwar memang selayaknya mundur. Dirinya juga menyinggung rasa malu yang dimiliki Paman Gibran jika tetap berada di MK.
"Ada kekhawatiran soal legitimasi MK saat menyelesaikan sengketa pilpres nanti. Karena itu public trust harus dipulihkan, termasuk dengan cara meminta AU segera mundur. Karena enggak dipecat, berarti dia harus mundur. Harusnya kan dia punya rasa malu dengan beban pelanggaran etik berat itu," katanya.
Sebelumnya, Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur sebagai hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Melakukan pelanggaran berat, Setara Institute desak Anwar Usman mundur dari hakim MK," ungkap Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).
Vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
(maf)