Ogah Mundur dari MK, Paman Gibran Anwar Usman Dikhawatirkan Bisa Intervensi
Kamis, 09 November 2023 - 17:05 WIB
loading...
Mantan Ketua MK Anwar Usman dikhawatirkan akan melakukan intervensi kepada hakim yang akan menangani perkara Pemilu nantinya, jika tak mundur dari MK. Foto/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikhawatirkan akan melakukan intervensi kepada hakim yang akan menangani perkara Pemilu nantinya, jika tak mundur dari MK. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro.
Sebab diketahui Anwar Usman enggan mundur dari MK walaupun secara jelas Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dia melihat, lengsernya Anwar Usman sebagai Ketua MK, tetap masih memungkinkan melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Oleh sebab itu, dia meminta agar paman Gibran ini tidak lagi bekerja di MK.
"Usaha mempengaruhi. Menemui dan melobi hakim-hakim lain. Memang harusnya mundur," ucap Herdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Pimpin MK, Suhartoyo dan Saldi Isra Siap Dikritik Masyarakat
Dirinya menyebut, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab dalam pengujian materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya diubah MK, yang hasilnya meloloskan Gibran Rakabuming menjadi peserta pemilihan presiden untuk tahun 2024.
Dia menegaskan demi mengembalikan marwah MK sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, Anwar memang selayaknya mundur. Dirinya juga menyinggung rasa malu yang dimiliki Paman Gibran jika tetap berada di MK.
Sebab diketahui Anwar Usman enggan mundur dari MK walaupun secara jelas Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dia melihat, lengsernya Anwar Usman sebagai Ketua MK, tetap masih memungkinkan melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Oleh sebab itu, dia meminta agar paman Gibran ini tidak lagi bekerja di MK.
"Usaha mempengaruhi. Menemui dan melobi hakim-hakim lain. Memang harusnya mundur," ucap Herdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Pimpin MK, Suhartoyo dan Saldi Isra Siap Dikritik Masyarakat
Dirinya menyebut, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab dalam pengujian materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya diubah MK, yang hasilnya meloloskan Gibran Rakabuming menjadi peserta pemilihan presiden untuk tahun 2024.
Dia menegaskan demi mengembalikan marwah MK sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, Anwar memang selayaknya mundur. Dirinya juga menyinggung rasa malu yang dimiliki Paman Gibran jika tetap berada di MK.
Lihat Juga :