KPK Bisa Minta Pendapat IDI Hadapi Tersangka yang Mengaku Sakit

Rabu, 11 Oktober 2017 - 09:05 WIB
KPK Bisa Minta Pendapat IDI Hadapi Tersangka yang Mengaku Sakit
KPK Bisa Minta Pendapat IDI Hadapi Tersangka yang Mengaku Sakit
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomitmen untuk ikut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi yang dipelopori Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen itu diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan IDI.

Ketua Kehormatan Etik IDI, dr Prijo Sidipratomo mengatakan, kerja sama yang ditandatangani KPK era Abraham Samad itu berupa pemberian second opinion (pendapat) IDI mengenai alasan kesehatan seorang tersangka korupsi.

Second opinion tersebut diperlukan mengingat selama ini sakit menjadi senjata andalan para tersangka kasus korupsi untuk menghindari pemeriksaan, sidang, atau sekadar tidak mendekam di balik jeruji besi.

"Teman-teman di IDI, kalau soal keraguan, soal sakit betul atau tidak, itu komitmen," kata Sidipratomo dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Menurut Sidipratomo, kerja sama IDI dan KPK yang diteken pada 2012 lalu itu telah diperpanjang. Kini, kata Sidipratomo, KPK masih bisa menggunakan nota kesepahaman tersebut untuk mencegah tersangka kasus korupsi menghindar dengan alasan sakit.

Dalam nota kesepahaman yang diteken IDI dan KPK itu diatur IDI berwenang memberikan second opinion untuk alasan kesehatan seorang tersangka korupsi. Second opinion dari IDI bersifat final dan mengikat.

"Perjanjian kita dengan KPK, jika ada second opinion maka yang harus dimenangkan adalah organisasi IDI," ucap Sidipratomo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4686 seconds (0.1#10.140)