Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
Jum'at, 02 Mei 2025 - 10:32 WIB
loading...
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan penyitaan uang sebanyak Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga penampungan hasil judi online. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
Baca juga: 5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun hingga kini belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
Baca juga: 5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun hingga kini belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.
Lihat Juga :