Apa yang Dimaksud Hak Angket? Ini Penjelasan dan Syarat Pengajuannya

Rabu, 01 November 2023 - 14:31 WIB
loading...
Apa yang Dimaksud Hak...
Gedung MPR, DPR, dan DPD. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (31/10/2023).

Dalam interupsi, awalnya Masinton menjelaskan bahwa konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi, menurutnya, adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi pascaterjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton, disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.

Masinton menegaskan bahwa konstitusi harus berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut.



Dalam kesempatan itu, Masinton menyampaikan bahwa interupsi ini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden.

"Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," ujarnya.

Kata Masinton, di bicara untuk menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Pasalnya, saat ini Indonesia berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi.

"Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara saudara," tutur dia.

Masinton pun mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak ini. "Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, Ibu Ketua. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Daerah Pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkas Masinton dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu.

Tentang Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak DPR. Hak ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)