Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Kamis, 17 April 2025 - 12:30 WIB
loading...
DPR membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah menjalani masa reses, Kamis (17/4/2025). FOTO/ACAHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - DPR membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah menjalani masa reses, Kamis (17/4/2025). Nantinya, DPR akan membahas delapan rancangan undang-undang (RUU).
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam naskah pidato yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Puan absen lantaran tengah menghadiri forum internasional di Istanbul, Turki, untuk membahas masalah Palestina.
"Pada masa persidangan ini, DPR akan memprioritaskan untuk melanjutkan dan menuntaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang yang saat ini sedang dalam tahap pembicaraan tingkat satu," kata Puan.
Delapan RUU saat ini berada di tahap Pembicaraan Tingkat I adalah 3 RUU usul DPR RI, 3 RUU usul Pemerintah dan 2 RUU Kumulatif Terbuka. Selain itu, terdapat 12 RUU lain yang merupakan usul DPR dan akan segera memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I.
Dalam pembentukan undang-undang, Puan menuturkan, DPR bersama pemerintah akan sungguh-sungguh dalam memenuhi syarat-syarat formal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Puan memastikan DPR bersama pemerintah akan transparan dan melibatkan partispasi publik dalam pembahasan setiap RUU yang ada.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam naskah pidato yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Puan absen lantaran tengah menghadiri forum internasional di Istanbul, Turki, untuk membahas masalah Palestina.
"Pada masa persidangan ini, DPR akan memprioritaskan untuk melanjutkan dan menuntaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang yang saat ini sedang dalam tahap pembicaraan tingkat satu," kata Puan.
Delapan RUU saat ini berada di tahap Pembicaraan Tingkat I adalah 3 RUU usul DPR RI, 3 RUU usul Pemerintah dan 2 RUU Kumulatif Terbuka. Selain itu, terdapat 12 RUU lain yang merupakan usul DPR dan akan segera memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I.
Dalam pembentukan undang-undang, Puan menuturkan, DPR bersama pemerintah akan sungguh-sungguh dalam memenuhi syarat-syarat formal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Puan memastikan DPR bersama pemerintah akan transparan dan melibatkan partispasi publik dalam pembahasan setiap RUU yang ada.
Lihat Juga :