Saldi Isra Tetap Jabat Wakil Ketua MK
Kamis, 09 November 2023 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca juga: Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik dalam Dissenting Opinion Putusan MK 90
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
Baca juga: Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik dalam Dissenting Opinion Putusan MK 90
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(abd)
Lihat Juga :