Saldi Isra Tetap Jabat Wakil Ketua MK

Kamis, 09 November 2023 - 12:46 WIB
loading...
Saldi Isra Tetap Jabat...
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan keterangan pers usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, Kamis (9/11/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, Kamis (9/11/2023). Saldi Isra mendampingi Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan kesepakatan mufakat. Dari sembilan Hakim Konstitusi, muncul dua nama sebagai kandidat Ketua MK, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Setelah itu disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Yang disepakati untuk mejadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (9/11/2022).



"Dan Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra, yaitu saya sendiri," katanya.

Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intergritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.



Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)