Saldi Isra Tetap Jabat Wakil Ketua MK
Kamis, 09 November 2023 - 12:46 WIB
loading...
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan keterangan pers usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, Kamis (9/11/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, Kamis (9/11/2023). Saldi Isra mendampingi Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan kesepakatan mufakat. Dari sembilan Hakim Konstitusi, muncul dua nama sebagai kandidat Ketua MK, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Setelah itu disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Yang disepakati untuk mejadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (9/11/2022).
"Dan Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra, yaitu saya sendiri," katanya.
Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan kesepakatan mufakat. Dari sembilan Hakim Konstitusi, muncul dua nama sebagai kandidat Ketua MK, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Setelah itu disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Yang disepakati untuk mejadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (9/11/2022).
"Dan Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra, yaitu saya sendiri," katanya.
Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Lihat Juga :