Profil Suhartoyo yang Terpilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang telah dipecat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal tersebut merupakan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar hari ini.
Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang gelar sarjana di Universitas Islam Indonesia pada 1983. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di Universitas Taruma Negara dan lulus pada 2003.
Setelah itu, dia melanjutkan studi S-3 di Universitas Jayabaya dan lulus pada 2014. Suhartoyo sebelumnya adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Dia terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Foto: Dok MK
Pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2015. Suhartoyo disebutkan berasal dari keluarga sederhana, dan tidak pernah terlintas dalam pikirannya menjadi seorang penegak hukum.
Sebab, minatnya justru pada ilmu sosial politik ketika sekolah menengah umum (SMU). Sehingga, dia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri. Karena, Suhartoyo akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini dikutip dari laman resmi MK, Kamis (9/11/2023).
Seiring waktu, Suhartoyo makin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Akan tetapi, karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
Takdir juga memilihkan jalan baginya. Suhartoyo menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya. “Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” kata penyuka hobi golf dan rally ini.
Ayah dari Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati ini pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986. Ia juga dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga 2011, di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dirinya juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang gelar sarjana di Universitas Islam Indonesia pada 1983. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di Universitas Taruma Negara dan lulus pada 2003.
Setelah itu, dia melanjutkan studi S-3 di Universitas Jayabaya dan lulus pada 2014. Suhartoyo sebelumnya adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Dia terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Foto: Dok MK
Pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2015. Suhartoyo disebutkan berasal dari keluarga sederhana, dan tidak pernah terlintas dalam pikirannya menjadi seorang penegak hukum.
Sebab, minatnya justru pada ilmu sosial politik ketika sekolah menengah umum (SMU). Sehingga, dia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri. Karena, Suhartoyo akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini dikutip dari laman resmi MK, Kamis (9/11/2023).
Seiring waktu, Suhartoyo makin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Akan tetapi, karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
Takdir juga memilihkan jalan baginya. Suhartoyo menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya. “Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” kata penyuka hobi golf dan rally ini.
Ayah dari Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati ini pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986. Ia juga dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga 2011, di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dirinya juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
(rca)