Pengamat Sebut Anwar Usman Punya Dosa Besar, Harus Mundur dari MK
Kamis, 09 November 2023 - 12:17 WIB
loading...
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dianggap memiliki dosa besar dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Dosen fakultas hukum universitas mulawarman, Herdiansyah Hamzah menganggap putusan MKMK juga problematik. Sebab dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) alias paman Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran berat tapi hanya dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
"Padahal di dalam PMK 1/2023, sanksi terhadap pelanggaran berat itu ada pemberhentian tidak dengan hormat. Artinya siapa pun hakim yg divonis melakukan pelanggaran berat, maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai hakim konstitusi," kata Hamzah kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023).
Herdiansyah menyebut Anwar Usman seharusnya segera mundur dari hakim konstitusi jika masih memiliki rasa malu, baik terhadap dirinya sendiri maupun publik.
"Sebab dosa besar yang diperbuatnya, membuat dia tidak layak lagi menjabat sebagai hakim. Citra MK dan public trust tidak akan kembali jika AU (Anwar Usman) belum meletakkan jabatannya," katanya.
Putusan MKMK memang tidak dapat membatalkan putusan MK atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 secara mudah. Namun putusan MKMK itu menegaskan jika putusan MK cacat moral.
Dosen fakultas hukum universitas mulawarman, Herdiansyah Hamzah menganggap putusan MKMK juga problematik. Sebab dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) alias paman Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran berat tapi hanya dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
"Padahal di dalam PMK 1/2023, sanksi terhadap pelanggaran berat itu ada pemberhentian tidak dengan hormat. Artinya siapa pun hakim yg divonis melakukan pelanggaran berat, maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai hakim konstitusi," kata Hamzah kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023).
Herdiansyah menyebut Anwar Usman seharusnya segera mundur dari hakim konstitusi jika masih memiliki rasa malu, baik terhadap dirinya sendiri maupun publik.
"Sebab dosa besar yang diperbuatnya, membuat dia tidak layak lagi menjabat sebagai hakim. Citra MK dan public trust tidak akan kembali jika AU (Anwar Usman) belum meletakkan jabatannya," katanya.
Putusan MKMK memang tidak dapat membatalkan putusan MK atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 secara mudah. Namun putusan MKMK itu menegaskan jika putusan MK cacat moral.
Lihat Juga :