Pengamat Sebut Anwar Usman Punya Dosa Besar, Harus Mundur dari MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dianggap memiliki dosa besar dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Dosen fakultas hukum universitas mulawarman, Herdiansyah Hamzah menganggap putusan MKMK juga problematik. Sebab dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) alias paman Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran berat tapi hanya dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
"Padahal di dalam PMK 1/2023, sanksi terhadap pelanggaran berat itu ada pemberhentian tidak dengan hormat. Artinya siapa pun hakim yg divonis melakukan pelanggaran berat, maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai hakim konstitusi," kata Hamzah kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023).
Herdiansyah menyebut Anwar Usman seharusnya segera mundur dari hakim konstitusi jika masih memiliki rasa malu, baik terhadap dirinya sendiri maupun publik.
"Sebab dosa besar yang diperbuatnya, membuat dia tidak layak lagi menjabat sebagai hakim. Citra MK dan public trust tidak akan kembali jika AU (Anwar Usman) belum meletakkan jabatannya," katanya.
Putusan MKMK memang tidak dapat membatalkan putusan MK atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 secara mudah. Namun putusan MKMK itu menegaskan jika putusan MK cacat moral.
"Sebab diputuskan dengan cara-cara yang bertentangan dengan moralitas. Cuma MKMK tidak berani mengaftifkan judicial actvism-nya untuk mengoreksi putusan MK, koreksi sepenuhnya diserahkan ke MK," katanya.
"Padahal fondasi putusan yang cacat moral itu, sudah pasti bermasalah. Seperti adagium hukum, "leges sine moribus vanae", laws without morality are meaningless. Hukum tanpa moral, tidak ada artinya," katanya.
Sebelumnya Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan dirinya mundur sebagai hakim di MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot paman Gibran Rakabuming Raka dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Anwar, tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK. "Ada nggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujarnya usai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dosen fakultas hukum universitas mulawarman, Herdiansyah Hamzah menganggap putusan MKMK juga problematik. Sebab dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) alias paman Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran berat tapi hanya dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
"Padahal di dalam PMK 1/2023, sanksi terhadap pelanggaran berat itu ada pemberhentian tidak dengan hormat. Artinya siapa pun hakim yg divonis melakukan pelanggaran berat, maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai hakim konstitusi," kata Hamzah kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023).
Herdiansyah menyebut Anwar Usman seharusnya segera mundur dari hakim konstitusi jika masih memiliki rasa malu, baik terhadap dirinya sendiri maupun publik.
"Sebab dosa besar yang diperbuatnya, membuat dia tidak layak lagi menjabat sebagai hakim. Citra MK dan public trust tidak akan kembali jika AU (Anwar Usman) belum meletakkan jabatannya," katanya.
Putusan MKMK memang tidak dapat membatalkan putusan MK atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 secara mudah. Namun putusan MKMK itu menegaskan jika putusan MK cacat moral.
"Sebab diputuskan dengan cara-cara yang bertentangan dengan moralitas. Cuma MKMK tidak berani mengaftifkan judicial actvism-nya untuk mengoreksi putusan MK, koreksi sepenuhnya diserahkan ke MK," katanya.
"Padahal fondasi putusan yang cacat moral itu, sudah pasti bermasalah. Seperti adagium hukum, "leges sine moribus vanae", laws without morality are meaningless. Hukum tanpa moral, tidak ada artinya," katanya.
Sebelumnya Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan dirinya mundur sebagai hakim di MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot paman Gibran Rakabuming Raka dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Anwar, tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK. "Ada nggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujarnya usai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
(abd)