Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Putusan MK Tidak Sah, Umpamakan Sedekah dari Hasil Mencuri

Kamis, 09 November 2023 - 11:08 WIB
loading...
Ketua MUI Cholil Nafis...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam memutuskan perkara nomor 90 90/PUU-XXI/2023. Namun MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sedangkan putusan kontroversial terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap berlaku.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis turut menanggapi putusan MK dengan sebuah perumpaan.

"Saya ini hanya belajar hukum Islam, logikanya, klo orang yg bersadekah itu dari harta hasil mencuri maka orangnya dosa dan sadekahnya tdk sah sbg sadekah," tulis Kiai Cholil Nafis di akun media sosial X, @cholilnafis, Kamis (9/11/2023).



Dengan mendasarkan hal itu, Kiai Cholil Nafis menganggap jika yang memutuskan hukum, melanggar hukum, maka putusannya tidak sah.

"Logikanya, kalau yang memutuskan hukum batas usia capres itu melanggar hukum maka dia disanksi dan putusan hukumnya tidak sah," katanya.

Untuk diketahui, MKMK hanya mencopor Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)