Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Putusan MK Tidak Sah, Umpamakan Sedekah dari Hasil Mencuri
Kamis, 09 November 2023 - 11:08 WIB
loading...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam memutuskan perkara nomor 90 90/PUU-XXI/2023. Namun MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sedangkan putusan kontroversial terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap berlaku.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis turut menanggapi putusan MK dengan sebuah perumpaan.
"Saya ini hanya belajar hukum Islam, logikanya, klo orang yg bersadekah itu dari harta hasil mencuri maka orangnya dosa dan sadekahnya tdk sah sbg sadekah," tulis Kiai Cholil Nafis di akun media sosial X, @cholilnafis, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Dissenting Opinion, Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat dari MK
Dengan mendasarkan hal itu, Kiai Cholil Nafis menganggap jika yang memutuskan hukum, melanggar hukum, maka putusannya tidak sah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis turut menanggapi putusan MK dengan sebuah perumpaan.
"Saya ini hanya belajar hukum Islam, logikanya, klo orang yg bersadekah itu dari harta hasil mencuri maka orangnya dosa dan sadekahnya tdk sah sbg sadekah," tulis Kiai Cholil Nafis di akun media sosial X, @cholilnafis, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Dissenting Opinion, Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat dari MK
Dengan mendasarkan hal itu, Kiai Cholil Nafis menganggap jika yang memutuskan hukum, melanggar hukum, maka putusannya tidak sah.
Lihat Juga :