Relawan Sarung Ganjar Harap Ketua MK Pengganti Anwar Usman Kembalikan Kepercayaan Publik

Kamis, 09 November 2023 - 10:45 WIB
loading...
Relawan Sarung Ganjar Harap Ketua MK Pengganti Anwar Usman Kembalikan Kepercayaan Publik
Sekretaris Jenderal Relawan Santri Mendukung Ganjar (Sarung Ganjar) Hammam Asyari (kedua dari kiri) berharap Ketua MK yang baru bisa memulihkan muruah lembaga pengawal konstitusi tersebut. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar pemilihan Ketua MK yang baru pengganti Anwar Usman yang telah dipecat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Relawan Santri Mendukung Ganjar (Sarung Ganjar) Hammam Asyari berharap Ketua MK yang baru bisa memulihkan muruah lembaga pengawal konstitusi tersebut.

"Ketua MK baru ke depannya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat, sebagaimana kita ketahui belakangan MK menjadi sorotan publik usai putusan kontroversi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tentang batas usia capres-cawapres sehingga meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres," ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Menurut dia, hakim konstitusi memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Karena hakim memiliki syarat harus seorang negarawan, harus adil, dan bijaksana sebagaimana dalam agama ditegaskan hukuman yang berat di akhirat kelak jika ada hakim yang tidak adil.





Dia mengatakan, untuk menjaga muruah independensi MK, maka hakim konstitusi harus berusaha untuk membatasi diri dalam pergaulan maupun keluarga agar tidak mudah terpengaruh dan dipengaruhi oleh pihak lain yang dapat mengganggu kemandirian hakim dalam memeriksa, memutus, dan mengadili suatu perkara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Semoga ke depan kasus serupa di MK tidak terulang lagi. Sehingga lembaga ini benar-benar berdiri sebagai guardian of constitution," katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. MKMK memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka itu sebagai Ketua MK.

"Oleh karena itu, putusan etik MKMK menjadi langkah positif untuk menegakkan etik khususnya di lembaga-lembaga publik seperti Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)