Gibran Tetap Maju Cawapres, Pengamat: Tunjukkan Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan
Rabu, 08 November 2023 - 19:11 WIB
loading...
Gibran Rakabuming Raka tetap maju di Pilpres 2024 usai putusan MKMK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menyoroti sikap Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sikap tersebut menunjukkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah terlena dan terbius dengan kekuasaan.
"Sebenarnya ini menunjukkan preseden. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi wali kota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan," kata Ridho Al-Hamdi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut. "Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Kita Hormati Keputusan di Sana
Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
"Sebenarnya ini menunjukkan preseden. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi wali kota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan," kata Ridho Al-Hamdi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut. "Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Kita Hormati Keputusan di Sana
Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Lihat Juga :