Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat

Rabu, 08 November 2023 - 10:36 WIB
loading...
A A A
"Jika melihat rentetan uraian peristiwa yang terjadi, maka dapat dipahami bahwa Putusan MK 90 adalah Putusan yang bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah dari segi konflik kepentingan," jelas dia.

Konsekuensinya adalah demi hukum, lanjut dia, maka perubahan PKPU No. 19/ 2023 tanggal 3 November 2023 juga bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah pula dari segi konflik kepentingan. Pada akhirnya berkonsekuensi pula pada pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Walaupun secara legitimasi politik, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat presidential threshold, yaitu persentase raihan suara gabungan partai politik yang mencalonkannya sebagai pasangan capres dan cawapres, namun secara legalitas pasangan cawapres Gibran tidak memenuhi kualifikasi sebagai cawapres Prabowo secara hukum, serta bermasalah dari segi etika dan bermasalah dari segi konflik kepentingan.

Oleh karenanya, diharapkan Gibran memiliki memiliki jiwa, perasaan, keinsyafan dan keyakinannya sebagai seorang negarawan untuk memikirkan kembali pencalonannya sebagai cawapres Prabowo guna kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di masa depan.

Di antaranya dengan memberikan kesempatan kepada gabungan partai politik yang mendukungnya untuk mencari sosok yang memenuhi syarat secara hukum, mengingat permainan sudah akan dimulai terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Lebih lanjut dia mengatakan, cacatnya aturan usia capres/cawapres setelah MKMK memberikan putusan pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Lalu bagaimana dengan keputusan yang telah dibuat? Dalam konteks pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, jika Badan Peradilan tingkat pertama mengeluarkan putusan, dan kemudian putusan itu dianggap tidak sesuai hukum dan tidak mencerminkan keadilan.

Maka mekanisme untuk melakukan pembetulan terhadap putusan tersebut adalah melalui lembaga Banding oleh Pengadilan Tinggi, serta melalui lembaga Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

Sementara pemeriksaan dan peninjauan ulang terhadap Putusan MK secara normatif tidak ada karena putusannya menurut UUD adalah final dan mengikat. Namun dalam praktik peradilannya, MK pernah memeriksa dan menijau ulang putusannya sendiri sepanjang batu uji/dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan terhadap pasal yang sama, berbeda dengan batu uji/dasar pengujian permohonan sebelumnya.

Apalagi jika ternyata putusan MK sebelumnya terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) dan bermasalah dari segi konflik kepentingan, seperti yang terjadi dalam Putusan MK 90.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)