Anwar Usman Paman Gibran Dinilai Tak Layak Jadi Hakim Konstitusi, Ini Alasannya

Rabu, 08 November 2023 - 07:28 WIB
loading...
Anwar Usman Paman Gibran Dinilai Tak Layak Jadi Hakim Konstitusi, Ini Alasannya
Pengamat hukum dari UGM, Yance Arizona mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun masih dipertahankan sebagai hakim konstitusi.

Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

"Seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena sudah terbukti melanggar lima prinsip utama dalam Kode Etik Hakim Konstitusi. Sehingga dia sudah tidak layak menjadi hakim konstitusi yang syaratnya adalah seorang negarawan yang berintegritas," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).



Yance menambahkan, sosok Anwar Usman yang dihukum tak boleh adili perkara sengketa Pemilu dan Pilkada juga mempertegas untuk segera diganti dengan hakim yang miliki integritas.

"Apalagi dia juga dihukum tidak boleh mengadili perkara sengketa Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaiknya segera diganti dengan hakim yang memiliki integritas," ujarnya.

Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)