Anwar Usman Paman Gibran Dinilai Tak Layak Jadi Hakim Konstitusi, Ini Alasannya
Rabu, 08 November 2023 - 07:28 WIB
loading...
Pengamat hukum dari UGM, Yance Arizona mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Foto/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun masih dipertahankan sebagai hakim konstitusi.
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
"Seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena sudah terbukti melanggar lima prinsip utama dalam Kode Etik Hakim Konstitusi. Sehingga dia sudah tidak layak menjadi hakim konstitusi yang syaratnya adalah seorang negarawan yang berintegritas," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Yance menambahkan, sosok Anwar Usman yang dihukum tak boleh adili perkara sengketa Pemilu dan Pilkada juga mempertegas untuk segera diganti dengan hakim yang miliki integritas.
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
"Seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena sudah terbukti melanggar lima prinsip utama dalam Kode Etik Hakim Konstitusi. Sehingga dia sudah tidak layak menjadi hakim konstitusi yang syaratnya adalah seorang negarawan yang berintegritas," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Yance menambahkan, sosok Anwar Usman yang dihukum tak boleh adili perkara sengketa Pemilu dan Pilkada juga mempertegas untuk segera diganti dengan hakim yang miliki integritas.
Lihat Juga :