Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi
Selasa, 07 November 2023 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
MHH PP Muhammadiyah juga menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
MHH PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.
Hal senada dikatakan oleh pemerhati hukum dan advokat di Jakarta Zainudin Paru. Menurut dia, sudah seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi.
“Mengacu dari putusan MKMK, sudah sepatutnya Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu dan terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa pileg, pilpres, dan pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Zainudin Paru.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
MHH PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.
Hal senada dikatakan oleh pemerhati hukum dan advokat di Jakarta Zainudin Paru. Menurut dia, sudah seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi.
“Mengacu dari putusan MKMK, sudah sepatutnya Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu dan terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa pileg, pilpres, dan pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Zainudin Paru.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
(rca)
Lihat Juga :