Ini Sanksi MKMK untuk Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Selasa, 07 November 2023 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Arief Hidayat juga dilaporkan atas pernyataannya dalam acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema "Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia datang mengenakan pakaian serba hitam. Arief menuturkan bahwa pakaian hitam tersebut dia kenakan sebagai simbol berkabung.
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung," ucapnya di acara tersebut, Jakarta, Rabu, (25/10/2023).
Kata Arief, dia berkabung karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah diterpa masalah. "Karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," ucapnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Total ada 21 laporan soal pelanggaran kode etik hakim MK yang ditangani MKMK.
MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Dia datang mengenakan pakaian serba hitam. Arief menuturkan bahwa pakaian hitam tersebut dia kenakan sebagai simbol berkabung.
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung," ucapnya di acara tersebut, Jakarta, Rabu, (25/10/2023).
Kata Arief, dia berkabung karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah diterpa masalah. "Karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," ucapnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Total ada 21 laporan soal pelanggaran kode etik hakim MK yang ditangani MKMK.
MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
(zik)
Lihat Juga :