MKMK Bacakan 4 Putusan dari 21 Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs
Selasa, 07 November 2023 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman Cs mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres karena dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK, Prabowo Cuma Bilang Begini
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Ketua MK Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah tapi enggan menjelaskan soal sanksi dan putusannya. "Iyalah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ucapnya.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK, Prabowo Cuma Bilang Begini
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Ketua MK Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah tapi enggan menjelaskan soal sanksi dan putusannya. "Iyalah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ucapnya.
Lihat Juga :