MKMK Bacakan 4 Putusan dari 21 Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs
Selasa, 07 November 2023 - 16:38 WIB
loading...
MKMK membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari 21 laporan, MKMK menjadikan 4 putusan yang dibaca, Selasa (7/11/2023) hari ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi. Sebab, akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.
"Putusan pertama untuk hakim terlapor Prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan tersebut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi. Sebab, akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.
"Putusan pertama untuk hakim terlapor Prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan tersebut.
Lihat Juga :