KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Selasa, 07 November 2023 - 14:30 WIB
loading...
KPU Resmi Ubah PKPU...
KPU resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini, menyusul putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. PKPU tersebut Bernomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu merubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis dalam PKPU tersebut pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

Baca juga: Sikapi Putusan MK, KPU Bakal Ubah Peraturan Terkait Usia Capres dan Cawapres

Diketahui, frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Revisi PKPU itu pun telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sementara itu, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu pun digugat ke MK oleh sejumlah pihak, seperti Brahma Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Baca juga: PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Pada intinya, mereka meminta agar MK membatalkan putusan yang dinilai sarat akan kepentingan Anwar Usman untuk memuluskan keponakannya, Gibran Raka Buming Raka jadi Cawapres. Mereka juga memintai agar MK tidak terlalu banyak memeriksa perkara tersebut, alias putusan bisa dibacakan dengan cepat.

Sebab Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Di mana, dalam UU tersebut hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Nasib paman Gibran Raka Buming Raka itu pun akan ditentukan hari ini, Selasa, (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan laporan tersebut untuk Anwar Usman dan 8 hakim MK terlapor.

Sebanyak 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim pun telah diperiksa dalm kurun Selasa 31 Oktober sampai Jumat 3 November 2023. Hasilnya, MKMK pun menemukan banyak masalah.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia berharap MKMK bisa memutus perkara tersebut dengan adil dan profesional. Sehingga, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. "Kami minta Ketua MK diberikan sanksi etik berat dengan tidak diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Sebab, menurutnya pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman ini sangat jelas. Dia memeriksa dan memutus perkara perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A, padahal jelas dalam perkara itu berkaitan dengan Gibran Raka Buming Raka.

Seharusnya, Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam perkara itu. Sebab, dalam UU Kekuasaan Hakim, hakim yang memiliki hubungan darah dengan pihak terkait dalam perkara tidak boleh terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, Anwar Usman diduga tak mengindahkan peraturan tersebut, dia tetap terlibat dalam perkara itu. Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara itu pun sarat akan Kepentingan.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan Anwar Usman bersalah. Namun, Jimly enggan menjelaskan soal sanksi dan putusannya. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.

Jimly mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," ucapnya.

Jimly mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved