Sikapi Putusan MK, KPU Bakal Ubah Peraturan Terkait Usia Capres dan Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:52 WIB
loading...
Sikapi Putusan MK, KPU...
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, KPU akan mengubah peraturan menyusul putusan MK terkait usia capres dan cawapres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

“Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

“Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),” ungkapnya.

Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Kisah...
5 Fakta Menarik Kisah Asmara Luna Maya dan Maxime Bouttier
Aktif Bersuara di DPRD...
Aktif Bersuara di DPRD Palu, Legislator Muda Partai Perindo Andika Riansa: Aspirasi Masyarakat Adalah Kompas Kerja Kami di Parlemen
Perang Pecah! India...
Perang Pecah! India Serang 9 Lokasi di Pakistan, Islamabad Tembak 2 Jet Tempur India
Berita Terkini
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka Pagi Ini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved