Sikapi Putusan MK, KPU Bakal Ubah Peraturan Terkait Usia Capres dan Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
“Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
“Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),” ungkapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
“Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
“Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),” ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
(cip)