PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada Kamis 19 Oktober 2023, besok. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. "Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap," ucap Ahmad Rofiq saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama. "Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU," katanya.
Ahmad Rofiq mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu itu tidak berlaku secara otomatis. "Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini," tandasnya.
Untuk diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. "Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap," ucap Ahmad Rofiq saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama. "Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU," katanya.
Ahmad Rofiq mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu itu tidak berlaku secara otomatis. "Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini," tandasnya.
Untuk diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK.
(cip)