KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Selasa, 07 November 2023 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Sebanyak 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim pun telah diperiksa dalm kurun Selasa 31 Oktober sampai Jumat 3 November 2023. Hasilnya, MKMK pun menemukan banyak masalah.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia berharap MKMK bisa memutus perkara tersebut dengan adil dan profesional. Sehingga, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. "Kami minta Ketua MK diberikan sanksi etik berat dengan tidak diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Sebab, menurutnya pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman ini sangat jelas. Dia memeriksa dan memutus perkara perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A, padahal jelas dalam perkara itu berkaitan dengan Gibran Raka Buming Raka.

Seharusnya, Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam perkara itu. Sebab, dalam UU Kekuasaan Hakim, hakim yang memiliki hubungan darah dengan pihak terkait dalam perkara tidak boleh terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, Anwar Usman diduga tak mengindahkan peraturan tersebut, dia tetap terlibat dalam perkara itu. Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara itu pun sarat akan Kepentingan.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan Anwar Usman bersalah. Namun, Jimly enggan menjelaskan soal sanksi dan putusannya. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.

Jimly mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," ucapnya.

Jimly mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)