Jika Anwar Usman PTDH, MKMK Bisa Buat Terobosan Baru Perintahkan MK Sidang Ulang
Selasa, 07 November 2023 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Pecat Anwar Usman Jika Terbukti Langgar Etik
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tutupnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Pecat Anwar Usman Jika Terbukti Langgar Etik
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :