Jika Anwar Usman PTDH, MKMK Bisa Buat Terobosan Baru Perintahkan MK Sidang Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Hardiansyah Hamzah mengatakan putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," ujar Hardiansyah kepada MNC Portal, dikutip Selasa (7/11/2023).
Namun, Hardiansyah mengungkap bahwa MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintah secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.
"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tutupnya.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Hardiansyah Hamzah mengatakan putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," ujar Hardiansyah kepada MNC Portal, dikutip Selasa (7/11/2023).
Namun, Hardiansyah mengungkap bahwa MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintah secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.
"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tutupnya.
(kri)