Pakar Hukum: Sanksi Paling Tepat untuk Anwar Usman Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Selasa, 07 November 2023 - 09:48 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai perilaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik berat. Sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah, pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU (Anwar Usman) selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," ungkap Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, dikutip Selasa (7/11/2023).
Menurut Hardiansyah, hanya dengan pemberian sanksi PTDH, marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan. Terlebih, lanjut Hardiansyah, MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga beban sejarah untuk menyelamatkan MK.
Namun, Hardiansyah menjelaskan, putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun Anwar Usman dijatuhkan sanksi PTDH.
Baca: Pakar Hukum Sebut Kondisi MK seolah Tercabik Dirobohkan Syahwat Kekuasaan
"Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU (Anwar Usman) selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," ungkap Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, dikutip Selasa (7/11/2023).
Menurut Hardiansyah, hanya dengan pemberian sanksi PTDH, marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan. Terlebih, lanjut Hardiansyah, MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga beban sejarah untuk menyelamatkan MK.
Namun, Hardiansyah menjelaskan, putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun Anwar Usman dijatuhkan sanksi PTDH.
Baca: Pakar Hukum Sebut Kondisi MK seolah Tercabik Dirobohkan Syahwat Kekuasaan
Lihat Juga :