Pakar Hukum: Sanksi Paling Tepat untuk Anwar Usman Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Selasa, 07 November 2023 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," katanya.
Hardiansyah menuturkan, MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintah secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.
"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yg sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.
Hardiansyah menuturkan, MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintah secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.
"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yg sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :