Firli Bahuri Absen Dipanggil Polda Metro, Johanis Tanak Sebut Reschedule Pemeriksaan Hal Biasa
Selasa, 07 November 2023 - 07:55 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri berangkat ke Aceh sehari sebelum pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri berangkat ke Aceh sehari sebelum pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menyebabkan Firli absen atas panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Menurutnya, pimpinan lembaga antirasuah yang berjumlah lima orang sudah memiliki jadwalnya masing-masing.
Baca juga: Berada di Aceh, Firli Bahuri Tak Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Besok
"Pak Nawawi sakit, Pak Alex terkait juga masalah roadshow itu ke Palembang, terus Pak Nurul Ghufron itu ke luar negeri. Nah saya besok ada tugas juga dengan Korea," ujar Tanak saat saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023) malam.
"Ini sudah pembagian tugas sudah terjadwal sebelum dan Pak Ketua juga sudah terjadwal untuk ke Aceh," sambungnya.
Karena itu, lanjut Tanak, kegiatan Firli yang sudah terjadwal itu tidak bisa digantikan pimpinan lainnya. Tanak melanjutkan penjadwalan ulang dalam pemeriksaan merupakan hal yang lumrah.
Menurutnya, pimpinan lembaga antirasuah yang berjumlah lima orang sudah memiliki jadwalnya masing-masing.
Baca juga: Berada di Aceh, Firli Bahuri Tak Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Besok
"Pak Nawawi sakit, Pak Alex terkait juga masalah roadshow itu ke Palembang, terus Pak Nurul Ghufron itu ke luar negeri. Nah saya besok ada tugas juga dengan Korea," ujar Tanak saat saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023) malam.
"Ini sudah pembagian tugas sudah terjadwal sebelum dan Pak Ketua juga sudah terjadwal untuk ke Aceh," sambungnya.
Karena itu, lanjut Tanak, kegiatan Firli yang sudah terjadwal itu tidak bisa digantikan pimpinan lainnya. Tanak melanjutkan penjadwalan ulang dalam pemeriksaan merupakan hal yang lumrah.
Lihat Juga :