Digugat ke MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Tidak Sah
Senin, 06 November 2023 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Anggota TAPDK, Risma Situmorang juga akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman dan Kompolnas. Sebab, Anwar Usman sudah menginjak-injak Konstitusi.
"Kita semua akan ke Ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," katanya.
Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Hal senada disampaikan oleh pemohon, Lamria Siagian Ridwan Darmawan. Dia mengakui Putusan MK memang harus dihormati, sehingga bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.
"MK punya kewenangan untuk menunda Putusan itu. Pasang capres-cawapres yang mendapat keuntungan dari Putusan itu juga tidak sah. Maka kami minta agar KPU mendiskualifikasikannya," katanya.
Akibat konflik kepentingan tersebut, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK telah memeriksa 20 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK.
"Kita semua akan ke Ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," katanya.
Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Hal senada disampaikan oleh pemohon, Lamria Siagian Ridwan Darmawan. Dia mengakui Putusan MK memang harus dihormati, sehingga bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.
"MK punya kewenangan untuk menunda Putusan itu. Pasang capres-cawapres yang mendapat keuntungan dari Putusan itu juga tidak sah. Maka kami minta agar KPU mendiskualifikasikannya," katanya.
Akibat konflik kepentingan tersebut, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK telah memeriksa 20 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK.
Lihat Juga :