Digugat ke MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berdatangan. Terbaru, gugatan diajukan ke MK oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).
Untuk diketahui, MK mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang meminta perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan tersebut anggap cacat karena Ketua MK Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anwar Usman merupakan paman Gibran. Putusan tersebut ditengarai memuluskan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran pun telah mendaftar ke KPU.
"Itu jelas ada kepentingan, seharusnya putusan ini tanpa ada kehadiran Anwar Usman. Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK," kata kuasa hukum TAPDK, Jenses Sihaloho dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
TAPDK meminta agar KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres tersebut. Sebab, pendaftaran keduanya dianggap tidak sah. "Kami minta agar MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres yang diduga mendapat manfaat dari putusan ini," katanya.
Anggota TAPDK, Risma Situmorang juga akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman dan Kompolnas. Sebab, Anwar Usman sudah menginjak-injak Konstitusi.
"Kita semua akan ke Ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," katanya.
Hal senada disampaikan oleh pemohon, Lamria Siagian Ridwan Darmawan. Dia mengakui Putusan MK memang harus dihormati, sehingga bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.
Untuk diketahui, MK mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang meminta perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan tersebut anggap cacat karena Ketua MK Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anwar Usman merupakan paman Gibran. Putusan tersebut ditengarai memuluskan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran pun telah mendaftar ke KPU.
"Itu jelas ada kepentingan, seharusnya putusan ini tanpa ada kehadiran Anwar Usman. Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK," kata kuasa hukum TAPDK, Jenses Sihaloho dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
TAPDK meminta agar KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres tersebut. Sebab, pendaftaran keduanya dianggap tidak sah. "Kami minta agar MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres yang diduga mendapat manfaat dari putusan ini," katanya.
Anggota TAPDK, Risma Situmorang juga akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman dan Kompolnas. Sebab, Anwar Usman sudah menginjak-injak Konstitusi.
"Kita semua akan ke Ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," katanya.
Hal senada disampaikan oleh pemohon, Lamria Siagian Ridwan Darmawan. Dia mengakui Putusan MK memang harus dihormati, sehingga bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.