Digugat ke MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Tidak Sah

Senin, 06 November 2023 - 15:14 WIB
loading...
Digugat ke MK, Putusan...
Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) menggelar konferensi terkait gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di Jakarta, Senin (6/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berdatangan. Terbaru, gugatan diajukan ke MK oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

Untuk diketahui, MK mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang meminta perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan tersebut anggap cacat karena Ketua MK Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anwar Usman merupakan paman Gibran. Putusan tersebut ditengarai memuluskan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran pun telah mendaftar ke KPU.



"Itu jelas ada kepentingan, seharusnya putusan ini tanpa ada kehadiran Anwar Usman. Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK," kata kuasa hukum TAPDK, Jenses Sihaloho dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

TAPDK meminta agar KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres tersebut. Sebab, pendaftaran keduanya dianggap tidak sah. "Kami minta agar MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres yang diduga mendapat manfaat dari putusan ini," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Gugatan Bonatua Soal...
Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Berita Terkini
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved