Neneng dan Tommy Soeharto Tak Tahu Dimasukkan Kepengurusan Muchdi PR

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:24 WIB
loading...
Neneng dan Tommy Soeharto Tak Tahu Dimasukkan Kepengurusan Muchdi PR
Susunan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dipersoalkan Kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Susunan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dipersoalkan Kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Pasalnya, penyusunan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR itu dilakukan secara sepihak.

Bendahara Umum Partai Berkarya kepemimpinan Tommy Soeharto, Neneng Anjarwati Tutty mengungkapkan orang-orang yang hendak dimasukkan ke dalam kepengurusan seharusnya dihubungi terlebih dahulu. Sehingga, dia menilai kepengurusan kubu Muchdi PR itu tanpa sepengetahuan para pendiri Partai Berkarya. (Baca juga: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)

"Jadi semua yang ada di situ, saya, Pak Tommy, penasihat, dewan pakar, banyak pada tidak tahu. Itu slebor," ujar Neneng kepada SINDOnews , Kamis (6/8/2020).

Maka itu, Neneng pun mengaku kaget mengetahui namanya masuk sebagai Anggota Dewan Pembina Partai Berkarya di dalam kepengurusan yang dipimpin Muchdi PR. Dia pun menilai pihak yang menyusun kepengurusan kubu Muchdi PR itu ceroboh.

"Saya sebagai anggota dewan pembina kaget karena kalau saya lihat dalam penyusunan ini terlalu ceroboh tanpa memberi tahu pada yang bersangkutan, bukan hanya saya, sudah kelihatan para pendiri partai tanpa konfirmasi," ungkapnya.

Neneng juga mengkritik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memutuskan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya. Menurut Neneng, Munaslub itu tidak memenuhi syarat. (Baca juga: Media China Sentil Indonesia karena Menentang Klaim China di Laut China Selatan)

"DPW-nya aja enggak ada. Karena DPW nya semua di sini. DPD-nya juga yang sudah tidak jadi ketua DPD. Pokoknya pengarangan bebas lah," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4096 seconds (0.1#10.140)