Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 04 November 2023 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Lalu, pemohon PSI. Kata dia meskipun tidak dikabulkan namun masih ada kaitannya. "PSI itu kan Kaesang ketuanya. Orang bilang permohonan dimasukkan sebelum Kaesang ketua umum, tapi setelah dia jadi ketua umum dia tidak ambil langkah narik berarti dia kan setuju. Dan ini kan pemohonnya adiknya (adiknya Gibran Raka Buming Raka)," katanya.

"Yang akan menjawab Presiden Jokowi ayahnya (ayah Kaesang dan Gibran). kemudian DPR yang 80 persen Koalisi Presiden Jokowi, pemutusnya pamannya (Anwar Usman), saya sebutnya megaskandal keluarga presiden," jelas Denny.

Dia mengatakan, apabila MKMK hanya memutuskan memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman tidak akan ada pengaruhnya pada putusan. Sehingga, putusan tersebut bisa menguntungkan pihak yang berkepentingan.

"Kan yang setuju hanya tiga, Anwar Usman, Guntur, sama Manahan yang dua (hakim) Gubernur yang empat dissenting. Jadi sebenarnya yang paling banyak dissenting, tapi kan dihitungnya jadi 5 kan aneh," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala Daerah masuk akal kalau diubah.

Hal ini apabila merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Di mana pada pasal 17 yang pada intinya menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan. gitu lho. dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor, dalam hal ini Ketua MK, Anwar Usman. Hal ini, lagi-lagi berdasarkan UU tersebut.

Berikut isi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 7 :

1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Rekomendasi
Pangeran William Ancam...
Pangeran William Ancam Harry dan Meghan Markle Tidak Ikut Campur Kehidupannya
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
3 Kehebatan George Foreman,...
3 Kehebatan George Foreman, Sang Juara Dunia Tinju Kelas Berat Tertua
Berita Terkini
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
4 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
5 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
5 jam yang lalu
Rencana Pencabutan Moratorium...
Rencana Pencabutan Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Disambut Beragam
6 jam yang lalu
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
7 jam yang lalu
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
8 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved