Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 04 November 2023 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Lalu, pemohon PSI. Kata dia meskipun tidak dikabulkan namun masih ada kaitannya. "PSI itu kan Kaesang ketuanya. Orang bilang permohonan dimasukkan sebelum Kaesang ketua umum, tapi setelah dia jadi ketua umum dia tidak ambil langkah narik berarti dia kan setuju. Dan ini kan pemohonnya adiknya (adiknya Gibran Raka Buming Raka)," katanya.

"Yang akan menjawab Presiden Jokowi ayahnya (ayah Kaesang dan Gibran). kemudian DPR yang 80 persen Koalisi Presiden Jokowi, pemutusnya pamannya (Anwar Usman), saya sebutnya megaskandal keluarga presiden," jelas Denny.

Dia mengatakan, apabila MKMK hanya memutuskan memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman tidak akan ada pengaruhnya pada putusan. Sehingga, putusan tersebut bisa menguntungkan pihak yang berkepentingan.

"Kan yang setuju hanya tiga, Anwar Usman, Guntur, sama Manahan yang dua (hakim) Gubernur yang empat dissenting. Jadi sebenarnya yang paling banyak dissenting, tapi kan dihitungnya jadi 5 kan aneh," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala Daerah masuk akal kalau diubah.

Hal ini apabila merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Di mana pada pasal 17 yang pada intinya menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan. gitu lho. dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor, dalam hal ini Ketua MK, Anwar Usman. Hal ini, lagi-lagi berdasarkan UU tersebut.

Berikut isi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 7 :

1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)