Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 04 November 2023 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Lalu, pemohon PSI. Kata dia meskipun tidak dikabulkan namun masih ada kaitannya. "PSI itu kan Kaesang ketuanya. Orang bilang permohonan dimasukkan sebelum Kaesang ketua umum, tapi setelah dia jadi ketua umum dia tidak ambil langkah narik berarti dia kan setuju. Dan ini kan pemohonnya adiknya (adiknya Gibran Raka Buming Raka)," katanya.

"Yang akan menjawab Presiden Jokowi ayahnya (ayah Kaesang dan Gibran). kemudian DPR yang 80 persen Koalisi Presiden Jokowi, pemutusnya pamannya (Anwar Usman), saya sebutnya megaskandal keluarga presiden," jelas Denny.

Dia mengatakan, apabila MKMK hanya memutuskan memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman tidak akan ada pengaruhnya pada putusan. Sehingga, putusan tersebut bisa menguntungkan pihak yang berkepentingan.

"Kan yang setuju hanya tiga, Anwar Usman, Guntur, sama Manahan yang dua (hakim) Gubernur yang empat dissenting. Jadi sebenarnya yang paling banyak dissenting, tapi kan dihitungnya jadi 5 kan aneh," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala Daerah masuk akal kalau diubah.

Hal ini apabila merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Di mana pada pasal 17 yang pada intinya menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan. gitu lho. dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor, dalam hal ini Ketua MK, Anwar Usman. Hal ini, lagi-lagi berdasarkan UU tersebut.

Berikut isi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 7 :

1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Ilmu Komunikasi UNPAM...
Ilmu Komunikasi UNPAM Gelar Webinar Strategi Portofolio dan LinkedIn bagi Mahasiswa
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Berita Terkini
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved