Mendekap Para Korban Terorisme Seutuhnya

Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:04 WIB
loading...
Mendekap Para Korban...
Tak hanya merenggut nyawa, kejahatan yang dilakukan terorisme juga memicu rasa trauma dan kesedihan mendalam bagi para korban. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tindak pidana terorisme adalah kejahatan luar biasa sekaligus kejahatan kemanusiaan. Tak hanya merenggut nyawa, kejahatan ini juga memicu rasa trauma dan kesedihan mendalam bagi para korban. Negara pun dituntut hadir untuk melindungi dan menjamin hak-hak korban terorisme.

Vivi Normasari mungkin tak akan melupakan peristiwa ledakan di JW Marriot Hotel pada 17 tahun lalu. Peristiwa yang terjadi Selasa, 5 Agustus 2003, itu meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya. Betapa tidak, peristiwa yang merenggut 14 nyawa dan melukai 156 orang lainnya itu telah membuat dirinya cacat seumur hidup.

Luka akibat dampak ledakan bom mobil itu membekas di tangan, kaki, punggung, leher, dan pinggangnya. Akibat luka-luka fisik tersebut, Vivi mengalami kesulitan bergerak secara normal. “Saya sampai dengan saat ini tidak bisa berjongkok, berlari, memegang benda yang berat, akibat tangan saya cacat. Untuk menengok kiri-kanan di bagian leher saya juga kaku dan kadang-kadang sakit,” ujarnya.

Selain bagian fisik yang mengalami luka, secara psikologi Vivi juga mengalami trauma dan mengubah cita-cita kehidupannya secara drastis. Di sisi lain, dia bersyukur keluarganya serta saudara-saudara dan sesama korban ikut membantu Vivi dalam pemulihan guna menghadapi dan meneruskan hidup.

“Alhamdulillah, keluarga saya, saudara-saudara saya, dan bahkan teman-teman sesama korban ikut membantu saya dalam pemulihan maupun motivasi hidup agar bangkit sehingga tidak merasa terpuruk,” tuturnya.

Sebagai korban, Vivi sempat hampir putus asa. Dirinya tidak bisa lagi bekerja dengan normal akibat cacat di tubuh. Di sisi lain, negara seolah-olah melupakannya begitu saja. Tak ada bantuan, baik medis maupun psikologis bagi dirinya sebagai korban aksi terorisme. Tetapi, kondisi mulai berubah sejak dua tahun lalu. Dirinya mengaku mulai mendapatkan pendampingan bantuan medis dari LPSK melalui payung hukum UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ditambah lagi, kata Vivi, dengan adanya UU Terorisme, yakni UU Nomor 5/2018 ikut andil membantu para korban dalam pemenuhan hak-hak korban berupa layanan kompensasi, psikososial, dan psikologi. “Saya sangat terbantu sekali dalam layanan medis yang diberikan oleh negara melalui LPSK. Hingga saat ini saya bisa menggunakan layanan tersebut dan mengurangi beban biaya yang harus saya dan keluarga tanggung. Karena sudah lama sejak 2013, saya tidak bekerja dan tidak memiliki asuransi kesehatan pribadi,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
TNI Latihan Gabungan...
TNI Latihan Gabungan di Karimun Jawa, Tembakkan Rudal dan Bom secara Presisi
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Rekomendasi
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Berita Terkini
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved