Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti
Jum'at, 03 November 2023 - 17:17 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah dalam putusan MK perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Foto/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah dalam putusan MK perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyalah," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
Baca juga: Pelaporan Terhadap Anwar Usman Dinilai Bentuk Perlawanan Publik yang Menolak MK Jadi Alat Politik
"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyalah," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
Baca juga: Pelaporan Terhadap Anwar Usman Dinilai Bentuk Perlawanan Publik yang Menolak MK Jadi Alat Politik
"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Lihat Juga :