Ketua MKMK Singgung Pencopotan Aswanto: Tidak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Di-recall

Jum'at, 03 November 2023 - 12:28 WIB
loading...
Ketua MKMK Singgung...
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyinggung masalah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie menyinggung masalah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Hal itu dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Mulanya dia mengatakan bahwa untuk mamastikan terselenggaranya kedaulatan rakyat dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang berisikan 9 hakim. Berdasarkan UUD, hakim tersebut terdiri dari 3 orang yang di ajukan pemerintah, 3 diajukan DPR, dan 3 diajukan Mahkamah Agung (MA).



"Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan dari, tapi oleh. DPR itu hanya memilih. Ada 3 hal, menyeleksi, memilih mengajukan. 3-3 nya harus diatur oleh masing-masing lembaga," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa DPR bertugas untuk menyeleksi orang untuk diajukan menjadi hakim MK. Begitu juga pemerintah dan MK. Sehingga hakim konstitusi bukan berasal atau dari lembaga tersebut tapi diajukan melalui proses seleksi.

"Presiden juga begitu bikin Pansel (Panitia Seleksi) menyeleksi, memilih, mengajukan sesuai ketentuan undang-undang seleksi pemilihan pengajuan diatur oleh masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangannya," jelas Jimly.

Namun demikian, hal ini justru disalahartikan oleh DPR. Sehingga, DPR menganggap berhak mencopot hakim konstitusi dan menggantinya.

"Sebab kalau itu dipahami sebagai dari maka di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall (dicopot). Ini kan orang kita kenapa dia membatalkan undang-undang, kurang ajar ini," tutur Jimly.

"Di-recall. Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall. Tidak ada. Kalau itu dibenarkan, maka Presiden juga berhak me-recall, Mahkamah Agung juga berhak me-recall, itu kasus Prof Aswanto (dicopot oleh DPR) itu," tambah Jimly.

Diketahui, keputusan DPR mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi menuai pertentangan. DPR dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat (4) UU MK.

Dalam pasal itu dijelaskan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK. Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU MK.

"Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani," tulis dalam pasal tersebut.

Adapun pemberhentian secara tidak hormat, bisa dilakukan apabila hakim konstitusi dipidana penjara sesuai dengan putusan inkracht pengadilan, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dan sengaja menghambat MK memberi putusan.



Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pun melaporkan ke Dewan Wtik MK untuk segera membentuk MKMK. Dengan tujuan menangani perkara pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)