Ketua MKMK Singgung Pencopotan Aswanto: Tidak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Di-recall

Jum'at, 03 November 2023 - 12:28 WIB
loading...
Ketua MKMK Singgung...
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyinggung masalah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie menyinggung masalah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Hal itu dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Mulanya dia mengatakan bahwa untuk mamastikan terselenggaranya kedaulatan rakyat dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang berisikan 9 hakim. Berdasarkan UUD, hakim tersebut terdiri dari 3 orang yang di ajukan pemerintah, 3 diajukan DPR, dan 3 diajukan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pelapor Sebut Anwar Usman Tak Setuju MKMK Dibentuk Permanen

"Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan dari, tapi oleh. DPR itu hanya memilih. Ada 3 hal, menyeleksi, memilih mengajukan. 3-3 nya harus diatur oleh masing-masing lembaga," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa DPR bertugas untuk menyeleksi orang untuk diajukan menjadi hakim MK. Begitu juga pemerintah dan MK. Sehingga hakim konstitusi bukan berasal atau dari lembaga tersebut tapi diajukan melalui proses seleksi.

"Presiden juga begitu bikin Pansel (Panitia Seleksi) menyeleksi, memilih, mengajukan sesuai ketentuan undang-undang seleksi pemilihan pengajuan diatur oleh masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangannya," jelas Jimly.

Namun demikian, hal ini justru disalahartikan oleh DPR. Sehingga, DPR menganggap berhak mencopot hakim konstitusi dan menggantinya.

"Sebab kalau itu dipahami sebagai dari maka di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall (dicopot). Ini kan orang kita kenapa dia membatalkan undang-undang, kurang ajar ini," tutur Jimly.

"Di-recall. Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall. Tidak ada. Kalau itu dibenarkan, maka Presiden juga berhak me-recall, Mahkamah Agung juga berhak me-recall, itu kasus Prof Aswanto (dicopot oleh DPR) itu," tambah Jimly.

Diketahui, keputusan DPR mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi menuai pertentangan. DPR dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat (4) UU MK.

Dalam pasal itu dijelaskan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK. Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU MK.

"Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani," tulis dalam pasal tersebut.

Adapun pemberhentian secara tidak hormat, bisa dilakukan apabila hakim konstitusi dipidana penjara sesuai dengan putusan inkracht pengadilan, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dan sengaja menghambat MK memberi putusan.

Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan terkait Pelanggaran Etik, Ketua MKMK: Rata-rata Ekstrem Semua

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pun melaporkan ke Dewan Wtik MK untuk segera membentuk MKMK. Dengan tujuan menangani perkara pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved