Ketua MKMK Singgung Pencopotan Aswanto: Tidak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Di-recall
Jum'at, 03 November 2023 - 12:28 WIB
loading...
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyinggung masalah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie menyinggung masalah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Hal itu dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Mulanya dia mengatakan bahwa untuk mamastikan terselenggaranya kedaulatan rakyat dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang berisikan 9 hakim. Berdasarkan UUD, hakim tersebut terdiri dari 3 orang yang di ajukan pemerintah, 3 diajukan DPR, dan 3 diajukan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pelapor Sebut Anwar Usman Tak Setuju MKMK Dibentuk Permanen
"Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan dari, tapi oleh. DPR itu hanya memilih. Ada 3 hal, menyeleksi, memilih mengajukan. 3-3 nya harus diatur oleh masing-masing lembaga," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa DPR bertugas untuk menyeleksi orang untuk diajukan menjadi hakim MK. Begitu juga pemerintah dan MK. Sehingga hakim konstitusi bukan berasal atau dari lembaga tersebut tapi diajukan melalui proses seleksi.
Mulanya dia mengatakan bahwa untuk mamastikan terselenggaranya kedaulatan rakyat dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang berisikan 9 hakim. Berdasarkan UUD, hakim tersebut terdiri dari 3 orang yang di ajukan pemerintah, 3 diajukan DPR, dan 3 diajukan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pelapor Sebut Anwar Usman Tak Setuju MKMK Dibentuk Permanen
"Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan dari, tapi oleh. DPR itu hanya memilih. Ada 3 hal, menyeleksi, memilih mengajukan. 3-3 nya harus diatur oleh masing-masing lembaga," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa DPR bertugas untuk menyeleksi orang untuk diajukan menjadi hakim MK. Begitu juga pemerintah dan MK. Sehingga hakim konstitusi bukan berasal atau dari lembaga tersebut tapi diajukan melalui proses seleksi.
Lihat Juga :