MKMK Temukan Banyak Masalah di Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Rabu, 01 November 2023 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.
"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," jelasnya.
Lalu, soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia capres cawapres yang masuk sebelum diputuskan.
"Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.
Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat (3/11/2023).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.
"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," jelasnya.
Lalu, soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia capres cawapres yang masuk sebelum diputuskan.
"Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.
Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat (3/11/2023).
Lihat Juga :